INDOPOLITIKA.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung telah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, Rabu (24/3).
Febrie mengatakan, alat bukit itu berasal dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. Alat bukti itu, akan menjadi pertimbangan penyidik dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebenarnya, Febri sampaikan, penyidik berupaya mempercepat penanganan kasus ini. Seperti meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menganalisa sejumlah transaksi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Analisa di OJK jalan terus, karena transaksinya banyak. Tetapi kita akan dibatasi waktu juga. Tentunya penyidik kita minta bersikap,” kata Febrie.
Analisis OJK itu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menelusuri apakaha ada perbuatan melawan hukum atau pemufakatan jahat dalam ribuan transaksi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, bila ada perbuatan melawan hukum, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kemarin sudah di ekspose (gelar perkara.red) ternyata ada beberapa petunjuk dari peserta ekspose. Ada pendalaman sedikit lagilag. Ada beberapa dokumen yang dilihat. Jadi jaksa berhati-hatilah,” lanjut Febrie.
Sejauh ini, Febrie menyebut, pihaknya masih kesulitan untuk membuktikan apakah ada pihak dari internal BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan pihak eksternal sehingga menyebabkan potensi kerugian dalam kasus ini.
“Seperti kasus Jiwasraya ataupun Asabri. Di situ, ada dua pihak yang bekerjasama. Jadi perbuatan hukumnya atau kerugian negaranya diciptakan untuk kepentingan keuntungan seseorang. Nah, ini kita masih memformulasikannya dari petunjuk gelar perkara itu,” tambah Febrie.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menyelidiki dugaan korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir tahun 2020. Pada pertengahan Januari 2021, penyidik Jampidsus mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan investasi BPJS. Sprindik itu teregister dengan nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Surat itu terbit, setelah penyidk menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Januari 2021. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa data dokumen.
Penyidik pun mulai memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak internal BPJS Ketenagakerjaan hingga pihak swasta. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. [dbm]