INDOPOLITIKA.COM – Aksi oknum polisi memeras pengendara wanita di Jalan Doktor Mansyur, Medan, Sumatera Utara, Jumat, (12/11/2021) kembali membuat citra aparat negatif di mata masyarakat. Pelaku pemerasan itu diketahui Bripka PS dan bertugas di Polsek Deli Tua.
Informasinya, saat melakukan aksinya, Bripka PS bahkan hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat karena diduga polisi gadungan. Namun beruntung petugas Polsek Sunggal datang untuk menyelamatkannya.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bripka PS. Ia membenarkan, bahwa Bripka PS merupakan anggota Polsek Delitua yang telah dimutasi ke Polda Sumut.
“Sudah diproseslah, diperiksa dulu. Yang bersangkutan anggota Polsek Delitua, tugas di SPKT. Sudah dimutasi ke Polda tapi belum dihadapkan,” kata Zonni Aroma.
Ia menyebutkan, kepada Bripka PS akan tetap di jatuhkan sanksi atas perbuatannya. “Sidang disiplin nanti itu. Diperiksa dululah,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan akan menindak tegas Bripka PS. Ia tidak hanya akan dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik, ia bahkan terancam pidana.
“Kalau anggota seperti ini yang mencederai nama baik organisasi, harus kami kasih tindakan tegas,” ungkap Panca usai mengecek pemeriksaan Bripka PS di Mapolrestabes Medan, Jumat malam.
“Melakukan modus operasi memeras masyarakat. Saya bilang memeras masyarakat. Dia melakukan pelanggaran. Saya perintahkan untuk berikan sanksi ketat dan proses harus tuntas,” jelasnya dengan tegas.
Panca menegaskan tindakan yang dilakukan Bripka PS telah menciderai nama baik institusi Polri. Dan atas nama institusi, dia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
“Saya pada kesempatan ini mohon maaf kepada masyarakat kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini, tapi tidak usah ragu, percayakan sampaikan, akan saya tindak tegas,” demikian Panca. [asa]