Diduga Terlibat, Kejagung Bakal Periksa Adik Beny Tjokro

INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa Franky Tjokrosaputro, adik dari Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro. Benny saat ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan sitaan sejumlah aset milik Benny Tjokosaputro.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan memeriksa Franky terkait aset yang disita Kejagung dari Benny Tjokorosaputro. Franky yang juga eks caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu diduga mengetahui sejumlah aset milik Benny Tjokorosaputro ’’Pemeriksaannya berkaitan dengan aset,’’ kata Febrie dikonfirmasi, Selasa (23/3).

Read More

Penyidik Kejagung telah menyita aset tanah kosong yang diduga milik Benny Tjokrosaputro seluas 147 hektar di Cianjur, Jawa Barat. Tanah itu diduga berkaitan dengan perusahaan properti milik Benny, yakni PT Rimo International Lestari Tbk yang diduga direktur utamanya adalah Franky Tjokosaputro.

Selain menyita aset tanah kosong di Cianjur, penyidik Jam Pidsus Kejagung juga melakukan pengecekan di Kalimantan untuk mengetahui kepemilikan Mall Matahari di Pontanak. ’’Ini terkait dengan aset kepemilikan keluarga atau nominee Benny Tjokro,’’ cetus Febrie.

Febrie menegaskan, penyidik Jam Pidsus Kejagung sampai saat ini maaih menelusuri aset lainnya yang diduga berkaitan dengan korupsi PT. ASABRI. Terlebih, penyidik Jam Pidsus juga telah menyita kendaraan, tanah dan bangunan, kapal serta berbagai aset lainnya yang berakitan dengan kasus rasuah Rp 23 triliun itu. ’’Penyidik masih kerja keras mengejar aset-aset milik tersangka,’’ tandas Febrie.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). PT ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal itu diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [dbm]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *